Kejari Sikat Harta Koruptor! Aset Rp4 Miliar Milik Pejabat Blitar Disita, Terseret Skandal Dam Kalibentak
Jayantara-News.com, Blitar
Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita lima bidang lahan dan bangunan milik Hari Budiono, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak.
Penyitaan dilakukan Kamis, 12 Juni 2025, dengan total luas tanah mencapai 8.366 meter persegi dan estimasi nilai mencapai Rp 4 miliar. Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 5,15 miliar.
“Penyitaan kami lakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. Aset-aset ini kami duga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi dalam proyek Dam Kalibentak,” tegas Gede Willy, Kepala Seksi Pidsus Kejari Blitar, Jumat (13/6/2025).
Kelima aset tersebut terdiri dari:
Garum: Sawah seluas 1.414 m², tanah dan bangunan 1.250 m², dan tanah plus bangunan 102 m²
Sanankulon: Sawah 3.950 m²
Udanawu: Tanah seluas 1.650 m²
Proyek Dam Kalibentak yang digarap CV Cipta Graha Pratama pada 2023 ternyata menjadi ladang bancakan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hari Budiono bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa pada 23 April 2025.
Yang lebih menghebohkan, Kejari Blitar juga menyeret Muhammad Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai tersangka. Gus Ison adalah tokoh dominan dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), tim yang dibentuk Rini pada 2021, dan diduga kuat memainkan peran sentral dalam proyek bermasalah ini.
Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Kasus ini pun makin panas karena menyeret lingkaran kekuasaan tingkat kabupaten, bahkan menjelang Pilkada 2024 lalu di mana Rini kembali mencalonkan diri bersama politisi PSI Abdul Ghoni, namun kandas karena hanya meraup kurang dari 30% suara.
Kejari Kabupaten Blitar menyatakan masih terus menelusuri aset-aset tersangka lainnya untuk memulihkan kerugian negara. (Goes)