Biadab! Polisi Tilang Warga Lalu Lecehkan Anak Bawah Umur: Polda NTT Pecat dengan Tidak Hormat!
Jayantara-News.com, Kupang
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MR, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.
Briptu MR terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial PGS, saat menjalankan tugas penindakan lalu lintas. Aksi bejat ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai kode etik Polri, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Putusan tegas ini dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA di ruang Tahti lantai II Polda NTT. Sidang dipimpin oleh para pejabat yang berwenang, dengan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang hadir secara lengkap.
KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:
1. Sanksi etika, berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.
2. Sanksi administratif, berupa PTDH dari dinas Polri, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.
> “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Henry.
Ia menambahkan, proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PERPOL Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
> “Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar, jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, dan nilai agama. Ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam persidangan juga ditegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan dilakukan dengan penuh kesadaran dan dianggap mencoreng institusi Polri, sehingga menjadi faktor pemberat utama dalam putusan.
Polda NTT menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, serta pengingat bagi seluruh personel untuk menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.
> “Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Henry Novika Chandra. (ACK)