Skandal Tower Ilegal Menggelegar di Pangandaran: DPRD Murka, TBG dan Stakeholder Terkait Segera Dipanggil!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Aroma busuk praktik pembangunan menara telekomunikasi ilegal yang selama ini mengendap di bawah permukaan, kini meledak menjadi bara yang membakar kepercayaan publik. Setelah berbulan-bulan dikritisi berbagai elemen masyarakat, dari tokoh lokal, PPWI, hingga pegiat hukum daerah, akhirnya Komisi I DPRD Pangandaran angkat suara dengan nada tinggi. Mereka geram, marah, dan tidak lagi bisa menahan diri atas pembiaran yang terjadi secara masif dan terang-terangan.
“Kami akan bertindak tegas. Kami akan panggil pengusahanya, salah satunya TBG. Juga seluruh stakeholder terkait, termasuk Satpol PP,” tegas Rohimat Resdiana, Anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Rabu (17/6/2025). Statemen ini keluar bukan sekadar ancaman kosong, tapi sebagai sinyal keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengangkangi aturan.
Dari ratusan tower dan hotel yang menjamur di Kabupaten Pangandaran, banyak yang diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), salah satu syarat mutlak yang seharusnya menjadi pagar hukum setiap pembangunan. Namun anehnya, bangunan-bangunan itu tetap berdiri kokoh, menjulang di atas ketidakadilan, menyimbolkan ketimpangan antara pengusaha dan hukum yang semestinya mengikat semua.
“Hal ini mencederai tata kelola pemerintahan,” ujar Rohimat yang menggarisbawahi bahwa pernyataan ini bukan sekadar kritik, tetapi tamparan keras terhadap institusi yang selama ini dianggap mandul menindak pelanggaran.
Berita sebelumnya :
Satpol PP Pangandaran Mandul! Tower Ilegal Merajalela Tanpa Sentuhan Hukum
Tower Ilegal Tak Ditindak! Ada Apa? Bupati Pangandaran Didesak Turun Tangan
Sudah berulang kali PPWI Pangandaran menggembar-gemborkan pelanggaran ini. Bahkan berita-berita sebelumnya telah menelanjangi borok birokrasi yang diduga ikut bermain. Dari penutupan sepihak oleh Satpol PP, ancaman pembongkaran paksa, hingga seruan agar Bupati Pangandaran turun langsung mengurai benang kusut ini, semuanya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, tapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur dan sistematis.
Lebih menggemparkan lagi, dugaan keterlibatan oknum dalam intervensi ke dinas teknis kian menguat. Apakah ini skema bisnis gelap yang sengaja dibungkus rapi dengan dalih pembangunan? Atau ada tangan-tangan tak terlihat yang menekan agar pelanggaran ini didiamkan?
Dalam situasi ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terancam runtuh. Jika DPRD saja sudah dibuat geram, bagaimana dengan nasib warga yang terdampak? Bagaimana jika tower-tower ini membahayakan keselamatan publik karena dibangun tanpa standar laik fungsi?
Kini semua mata tertuju pada Satpol PP dan Dinas Teknis. Tak ada ruang untuk kompromi. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar seremonial segel dan janji kosong. Jika tidak, publik akan menilai: hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Investigasi harus dibuka. Aktor-aktor di balik tower ilegal ini harus diungkap. Jika Pangandaran ingin bersih, pembersihan harus dimulai dari atas hingga ke akar. (Nana JN)