Pasar Mangkrak 8 Tahun, Ratusan Pedagang Geruduk Inspektorat: “Jangan Biarkan Pemerintah Zalim kepada Rakyat Kecil!”
Jayantara-News.com, Bandung
Ratusan pedagang pasar tradisional di Kota Bandung kembali menggeruduk Kantor Inspektorat Kota Bandung di Jalan Aceh, menuntut solusi nyata atas persoalan pasar mangkrak dan tempat penampungan sementara (TPS) yang tak layak huni.
Aksi ini digerakkan oleh keresahan mendalam yang dialami para pedagang akibat lambannya penanganan dua persoalan utama yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka dan merugikan perekonomian lokal.
Koordinator Solidaritas Pedagang Pasar Kota Bandung, Iwan Suhermawan, menyampaikan bahwa persoalan pertama adalah mangkraknya pembangunan dan pengelolaan Pasar Suci. Pasar tersebut dibangun sejak 2017 dengan dana penyertaan modal daerah lebih dari Rp30 miliar, namun hingga kini belum difungsikan secara maksimal.
> “Awalnya ada 514 pedagang. Sekarang tinggal sekitar 200-an. Banyak yang gulung tikar. Dana besar dari pemerintah malah bikin pedagang makin menderita,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, alih-alih menjadi solusi peningkatan ekonomi, ketidakjelasan pengelolaan justru memperparah kondisi pedagang.
> “Pasar tak kunjung difungsikan secara layak. Padahal tujuannya meningkatkan kesejahteraan. Tapi faktanya, dana miliaran justru memiskinkan rakyat,” kecamnya.
Masalah kedua yang tak kalah mendesak adalah kondisi TPS yang memprihatinkan. TPS yang awalnya hanya dirancang untuk digunakan selama delapan bulan, kini justru telah ditempati selama delapan tahun tanpa kejelasan nasib.
> “Struktur bangunan rusak, listrik semrawut, dan di lantai dua hampir ambruk. Kalau sampai ada korban, siapa yang bertanggung jawab?” seru Iwan dengan nada tinggi.
Para pedagang menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Aktivasi segera Pasar Suci, meskipun pembangunan belum rampung 100 persen.
2. Prioritaskan pedagang lama (eksisting) untuk kembali berdagang di lokasi tersebut.
3. Penetapan harga sewa kios harus melalui musyawarah terbuka dengan Perumda, agar sesuai dengan kemampuan pedagang.
4. Pemerintah wajib memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil akibat keterlambatan selama delapan tahun.
> “Kami datang ke Inspektorat menagih janji dan menuntut tindak lanjut pengaduan kami sebelumnya. Jangan sampai Inspektorat ikut-ikutan zalim terhadap rakyat kecil,” ujar Iwan.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada respons konkret dari Inspektorat, mereka akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas persoalan yang sudah terlalu lama dibiarkan. (Red)