BPK RI Bongkar Ulah BRI Pamekasan: Bunga Deposito Pemkab ‘Dirampas’ Rp361 Juta
Jayantara-News.com, Pamekasan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan dana simpanan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan. Temuan tersebut mencatat adanya piutang bunga deposito yang belum dibayarkan BRI kepada Pemkab hingga mencapai Rp361.975.342 per 31 Desember 2024.
Piutang itu berasal dari bunga deposito atas dana milik Pemkab Pamekasan yang disimpan di BRI. Namun, alih-alih disalurkan sepenuhnya, pihak bank justru memotong bunga tersebut dengan alasan pajak, yang seharusnya tidak berlaku untuk instansi pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, membenarkan temuan tersebut.
> “Bunga dari deposito itu dipotong pajak oleh BRI. Seharusnya tidak kena pajak karena ini dana pemerintah. Tapi oleh BRI tetap dipotong,” ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Pemotongan tersebut menjadi sorotan utama dalam audit BPK. Saat ini, menurut Sahrul, telah dilakukan rekonsiliasi antara pihak Pemkab dan BRI, dan pihak bank mengakui adanya kesalahan dalam pemotongan pajak tersebut.
> “BRI telah menyetujui untuk melakukan pembayaran kembali melalui mekanisme restitusi. Prosesnya sedang berjalan,” imbuh Sahrul.
Ia menambahkan bahwa hingga proses restitusi diselesaikan, piutang bunga akan tetap tercatat dalam laporan keuangan daerah.
> “BRI mengakui kekeliruan mereka. Potongan pajak tersebut sudah disetorkan ke negara. Sekarang sedang dikembalikan lewat proses restitusi,” pungkasnya. (Permadhi)