Skandal Suap Hyundai PLTU 2 Kanci: Mantan Bupati Sunjaya, Sekda, Kadis, Camat, dan Ajudan Diduga Kompak Jarah Dana Miliaran
Jayantara-News.com, Kab. Cirebon
Kasus dugaan suap proyek Hyundai PLTU 2 Kanci, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Sejumlah nama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai dari mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra, mantan Sekda Yayat Ruhiyat, Kadis Dede Sudiono, mantan Camat Rita Susana Supriyanti, hingga ajudan Deni Syafrudin, disebut-sebut terlibat dalam aliran dana suap miliaran rupiah yang diduga untuk melancarkan proyek tersebut pada 2017 silam.
Informasi ini terungkap dari penuturan Mohamad Azar dan Surono alias Ono kepada Jayantara-News.com dan jejakkasus.info. Mereka menyaksikan langsung peristiwa pada 14 Agustus 2021, saat Deni Syafrudin, yang kala itu menjabat Plt Camat Pangenan, datang ke Lapas Sukamiskin menemui Sunjaya Purwadisastra. Dalam kunjungan yang mereka saksikan, Deni tampak menangis sambil menyampaikan amanah dari Yayat Ruhiyat, Dede Sudiono, Rita Susana Supriyanti, serta perwakilan Hyundai, Mr. Herry Jung.
“Pak, tolong kasus suap Hyundai PLTU 2 Kanci ini jangan dibuka di persidangan TPPU nanti. Anak-anak kami masih kecil. Kami janji akan mengurus Bapak,” demikian diungkapkan Azar dan Surono menirukan ucapan Deni pada Rabu, 11 Juni 2025.
Namun saat dikonfirmasi, Deni Syafrudin menanggapi santai. Sambil tersenyum kecil, ia berkata dalam bahasa Cirebon, “Waduh lamun bener kita terima duit suap Rp500 juta sing Hyundai PLTU 2 Kanci, ya sugih atuh ya.” Yang artinya, “Kalau benar saya menerima uang suap Rp500 juta dari Hyundai PLTU 2 Kanci, ya kaya saya.” Ia menegaskan bahwa itu tidak benar alias fitnah. “Saya sudah sampaikan semua di sidang TPPU dulu. Saya juga punya banyak teman wartawan. Jadi saya tidak mau lagi membuka luka lama. Awas, jangan sampai tiba-tiba berita ini naik. Kalau naik, saya keberatan, Mas,” ujarnya kepada wartawan Cahyo Raharjo, Jupri, dan Prima S., disaksikan Sekmat Pangenan H. Tito Prawira, S.H., pada Selasa, 1 Juli 2025.
Upaya Konfirmasi ke Kadis DPMPTSP
Tim Jayantara-News.com bersama jejakkasus.info juga mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kadis Dede Sudiono terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar. Namun saat tiba di kantor, staf menyampaikan agar wartawan bertemu lebih dulu dengan asisten pribadi (aspri) Kadis. Setelah menunggu, aspri keluar dan meminta maaf karena Kadis sedang rapat.
“Maaf Pak, Pak Kadis sedang rapat. Kalau boleh tahu ada keperluan apa supaya nanti saya sampaikan ke beliau. Atau bisa juga isi buku tamu dan tinggalkan nomor telepon, nanti kami hubungi. Bagaimana kalau besok saja jam 10?” ujar aspri.
Tim media pun sepakat dan berpesan, “Baik, tolong sampaikan kepada Pak Kadis bahwa besok jam 10 kami akan datang lagi untuk konfirmasi dugaan suap Rp1 miliar.” Aspri menjawab, “Baik, nanti saya sampaikan ke Pak Kadis.”
Namun pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 08.11 WIB, tim hanya menerima pesan WhatsApp dari DPMPTSP yang berbunyi:
> “Assalamualaikum wr.wb. Ini dari DPMPTSP Kab. Cirebon. Yang kemarin janji bertemu Pak Kadis jam 10.00 tidak bisa, karena beliau ada rapat dengan Prokompim. Terima kasih.”
Saat tim menanyakan kembali kapan bisa bertemu, pesan hanya dibaca tanpa balasan hingga saat ini.
Dugaan Aliran Dana Suap
Menurut data yang dihimpun tim investigasi, uang suap senilai Rp6 miliar dari Hyundai diduga diberikan melalui Mr. Herry Jung kepada mantan Camat Rita. Dana itu kemudian disalurkan kepada ajudan Deni, diteruskan kepada Sekda Yayat sebesar Rp1 miliar, Kadis Dede Rp1 miliar, masing-masing Rp500 juta untuk Rita dan Deni, serta sisanya Rp3 miliar diterima langsung oleh Bupati Sunjaya. Dari total komitmen Rp10 miliar, masih tersisa Rp4 miliar yang disebut-sebut belum dibayarkan Hyundai untuk proyek tersebut.
Perbuatan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengancam pidana penjara 1–5 tahun serta denda Rp50 juta–Rp250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, yang mengancam bagi penerimaan hadiah terkait jabatan.
Bahkan bisa dijerat juga Pasal 11 UU Tipikor, karena menerima hadiah atau janji yang patut diduga berhubungan dengan jabatan.
Jayantara-News.com Siap Kawal Hingga Tuntas
Pimpinan Umum Jayantara-News.com, Agus Chepy Kurniadi, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan membiarkan para penjarah uang rakyat ini tidur nyenyak di atas tumpukan uang haram hasil suap. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi ke KPK, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Mabes Polri, KASN, serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun aktor yang lolos dari jerat hukum,” tegas Agus.
Agus juga memperingatkan keras agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. “Kami akan terus menyorot kasus ini sampai terang benderang. Jika nanti terbukti ada oknum yang coba-coba ‘main belakang’ untuk melindungi pelaku, kami pastikan akan diungkap ke publik. Ini demi tegaknya keadilan,” pungkasnya. (Tim JN)
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan berita ini, dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) serta Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Silakan kirimkan sanggahan atau koreksi melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com.