Rp86,2 M Diduga Digondol! Kejari Kota Bandung Bongkar Skandal Korupsi BUMD Jabar PT MUJ-ENM
Jayantara-News.com, Bandung
Bau busuk korupsi kembali menyengat dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah membongkar dugaan penjarahan uang rakyat senilai Rp86,2 miliar yang menyeret PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak usahanya PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kejari Kota Bandung tak main-main. Mereka telah melakukan penyelidikan intensif dan menggeledah kantor-kantor terkait untuk mengusut tuntas skandal pengadaan barang dan jasa yang sarat indikasi korupsi. Targetnya jelas: menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana haram ini.
“Strategi kita follow the money, kita akan ungkap siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi ini,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama PT MUJ berinisial BT, kemudian NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, serta RAP yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020-2022. Tak tertutup kemungkinan, daftar tersangka bakal bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan pihak luar juga akan jadi tersangka bila terbukti menerima dana korupsi,” ujar Ridha.
Kejari Kota Bandung juga melibatkan lembaga keuangan untuk melacak transaksi mencurigakan. Sejauh ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa. Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk dokumen-dokumen transaksi yang berpotensi membuka kedok penerima aliran dana korupsi. (Goes)