Dahlan Iskan Terseret Skandal! Eks Menteri BUMN Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Jayantara-News.com, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Menteri BUMN periode 2011–2014, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
Tak hanya Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Pihak kepolisian berencana memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Secara rinci, Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, serta potensi tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 untuk menindaklanjuti perkara ini.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Julest Abraham Abast, namun hingga berita ini dimuat belum diperoleh tanggapan. Demikian pula Dahlan Iskan, yang belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. (Dadang Yudi D)