Brimob Sigap Amankan Pengguna Narkoba yang Terjatuh Usai Kecelakaan di Tanjung Morawa
Jayantara-News.com, Tanjung Morawa
Kepedulian terhadap keamanan masyarakat dan ketegasan dalam memberantas narkoba kembali ditunjukkan personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Dalam waktu singkat, personel Brimob merespons laporan warga dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengguna sekaligus pemilik narkoba, usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya depan Gang Proyo, Tanjung Morawa.
Peristiwa yang terjadi pada Senin pagi, 7 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, bermula saat dua personel jaga Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, mendapati seorang pria tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya. Pria tersebut diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk.
Saat menjalankan SOP penanganan awal terhadap korban kecelakaan, personel Brimob menemukan sejumlah barang mencurigakan di sekitar tubuh Rudi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
2 bungkus besar diduga sabu,
1 bungkus kecil diduga sabu,
101 butir diduga pil obat keras,
1 unit sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA,
2 unit telepon genggam,
1 dompet berisi uang tunai Rp55.000, serta
1 tas sandang tempat menyimpan barang-barang tersebut.
Menyadari temuan ini berpotensi tindak pidana narkotika, personel Brimob segera mengamankan terduga pelaku ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Tindakan cepat dan profesional ini mencerminkan kesiapsiagaan serta integritas tinggi personel Brimob dalam menjaga keamanan wilayah dan merespons kondisi darurat. (Tio JN)