Modus Biadab di Sekretariat DPRD Bengkulu: Rakyat Dirampok Lewat Perjalanan Dinas Fiktif
Jayantara-News.com, Bengkulu
Skandal perjalanan dinas fiktif mengguncang DPRD Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap sebanyak 264 perjalanan dinas telah dicairkan oleh Sekretariat DPRD sepanjang tahun 2024. Ironisnya, mayoritas perjalanan tersebut diduga hanya akal-akalan alias fiktif. Uang rakyat yang seharusnya untuk operasional, diduga malah lenyap tanpa bekas — menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
> “Ada sekitar 264 perjalanan dinas. Hampir semuanya belum dibayarkan ke pihak bersangkutan, tetapi uangnya sudah dicairkan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi penyidik Pidsus, Syaiful Amri, Rabu (9/7/2025).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan, modus korupsi ini sangat terang: dana perjalanan dinas dicairkan dari kas daerah, namun tidak pernah diserahkan kepada pegawai atau pihak yang seharusnya berangkat. Uang habis entah ke mana.
“Modusnya, uang sudah dicairkan tetapi tidak disalurkan kepada yang berhak,” beber Danang.
Hasil penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menelurkan penetapan lima tersangka pada Selasa (8/7/2025) malam. Kelimanya langsung digiring mengenakan rompi tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kelima tersangka yakni:
1. Erlangga, mantan Sekretaris DPRD (pengguna anggaran),
2. Rizan Putra Jaya, Kasubag Umum,
3. Dahyar, Bendahara,
4. Rely Pribadi, Pembantu Bendahara Pengeluaran,
5. Ade Yanto Pratama, Pembantu Bendahara.
Sampai hari ini, Kejati telah memeriksa total 60 saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Jaksa juga masih mendalami apakah uang hasil korupsi ini hanya dinikmati para tersangka atau ikut mengalir ke kantong anggota dewan.
“Untuk itu masih dalam penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Syaiful.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dari Partai Golkar, memilih berhati-hati menanggapi. Ia hanya mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
> “Kita menghormati proses hukum oleh pihak APH,” ujar Sumardi, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah dua lokasi strategis, yakni kantor Sekretariat DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi Bengkulu pada 24 Juni 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan rekayasa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mark-up biaya, laporan fiktif, hingga permainan diskon yang merugikan keuangan daerah.
Danang menegaskan, pihaknya serius menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Perkiraan kerugian negara pada kasus ini masih dalam tahap penghitungan. Kami pastikan akan terus dikembangkan,” tutup Danang. (Goes)