Rusak Martabat Hukum! Jaksa Haram Sebut: Duit Hasil Peras Korban “Rezeki” Buat Istri
Jayantara-News.com, Jakarta
Fakta memalukan kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit hingga mengantongi total Rp11,7 miliar. Ironisnya, ketika sang istri, Tiara Andini, mempertanyakan asal muasal dana Rp8 miliar yang ditransfer ke rekeningnya, Azam dengan enteng menyebutnya “rezeki”.
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan putusan. “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” tutur Hakim Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Padahal, majelis hakim dengan tegas menyatakan uang tersebut berasal dari tindak pemerasan. Dari Rp11,7 miliar, Rp8 miliar ditransfer ke rekening istrinya. Dana kotor itu kemudian digunakan untuk umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren senilai Rp1 miliar, asuransi BUMN Rp2 miliar, deposito Rp 2 miliar, serta pembelian tanah dan bangunan Rp3 miliar.
Tak hanya itu, sebagian uang haram juga dibagi Azam ke koleganya di Kejari Jakbar. Mulai dari Rp300 juta untuk eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali, Rp500 juta ke Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, Rp500 juta ke eks Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, Rp450 juta untuk eks Kasi Pidum Sunarto, hingga Rp150 juta bagi staf Kejari Jakbar. Namun mereka ramai-ramai membantah menerima aliran uang panas tersebut.
Majelis hakim juga menilai tindakan Azam sebagai bentuk penghianatan terhadap sumpah jabatan dan merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. “Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” tegas Hakim Sunoto.
Dalam putusan, Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara uang haram yang sudah dialihkan ke istri Azam, termasuk aset properti dan polis asuransi, diperintahkan untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke para korban.
Tak kalah mencengangkan, dua pengacara korban investasi bodong yang ikut menyuap Azam juga dipenjara. Oktavianus Setiawan divonis 4,5 tahun, sedangkan Bonifasius Gunung 4 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi preseden buruk sekaligus memperlihatkan borok lembaga penegak hukum yang seharusnya berdiri di garda terdepan memberantas korupsi, justru tega memeras dan menipu korban berkali-kali. (Goes)