Skandal UNM: Proyek Rp87 M Diduga Dikorupsi, Polda Sulsel Hanya Sibuk Teliti Berkas
Jayantara-News.com, Makassar
Proyek rehabilitasi megah senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) kini menyeret aroma busuk dugaan korupsi. Negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp2,3 miliar akibat mark up harga material dan pengadaan barang yang tak wajar. Ironisnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel hingga kini masih asyik meneliti dokumen, tanpa satupun saksi diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penyidik baru sebatas menerima laporan dari Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel. “Masih dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan pelapor. Belum ada satu pun saksi atau terlapor yang diperiksa,” ungkap Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (9/7/2025).
Laporan itu membeberkan dugaan penggelembungan harga dalam proyek rehabilitasi kampus UNM yang dibiayai Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) melalui APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023. Total anggaran jumbo yang digelontorkan mencapai Rp87 miliar lebih untuk mentransformasi UNM menjadi PTN Badan Hukum.
Ihsan Arifin, Ketua PSMP Sulsel, mengungkap beberapa kejanggalan. Salah satunya pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum mengantongi sertifikat kompetensi saat proyek dimulai, baru mengurusnya setelah pekerjaan berjalan.
Tak hanya itu, pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar diduga menabrak aturan dengan memakai mekanisme e-katalog, padahal seharusnya wajib dilelang melalui tender terbuka.
Dugaan korupsi makin gamblang pada pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M-Core i7. Harga per unitnya diperkirakan digelembungkan Rp7 juta, memicu potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta hanya dari satu item belanja.
Kendati data dan bukti awal telah diserahkan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, penanganan kasus ini terkesan berjalan di tempat. Didik hanya menegaskan, “Jika nanti dari hasil penelitian dokumen ditemukan unsur pidana, baru penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.”
Publik kini menanti, apakah Polda Sulsel akan serius mengusut kasus yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini, atau justru membiarkan kasusnya menguap perlahan di tumpukan berkas tanpa ujung. (Goes)