KPK Cium Busuknya Kuota Haji Tambahan Era Yaqut: Dugaan Korupsi Menganga, Nama Jokowi Ikut Terseret!
Jayantara-News.com, Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada tahun 2024, tepatnya di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Fitroh, Indonesia saat itu mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi. Namun, penambahan kuota ini justru memunculkan aroma busuk penyimpangan.
“Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” ujar Fitroh di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa ini menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki indikasi korupsi terkait distribusi kuota tambahan haji tersebut. Dugaan kuat muncul lantaran terjadi ketimpangan antara pembagian kuota haji reguler dan khusus.
“Ketika Pak Jokowi ke Saudi, Indonesia dapat tambahan kuota 20 ribu. Nah, dari situ ada dugaan permainan antara pembagian haji reguler dengan haji khusus,” ungkap Fitroh.
Ia menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang semestinya mengatur mekanisme distribusi kuota.
“Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” katanya.
Fitroh menegaskan, kuota yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler justru dialihkan ke haji khusus, memicu potensi kerugian jamaah reguler yang seharusnya berhak.
“Ya mestinya untuk reguler, tapi digunakan untuk khusus,” tandasnya.
Dalam rangka mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dai kondang Ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan karena kasus ini masih tahap penyelidikan. (Goes)