KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil! Eks Gubernur Jabar Terancam Mobil Tahanan, Jika Terus Mangkir
Jayantara-News.com, Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengirim sinyal keras kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah 122 hari sejak rumahnya digeledah, KPK kini membuka opsi menjemput paksa Ridwan Kamil apabila ia terus mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Ancaman ini muncul sebagai buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar. Tanak menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk mantan kepala daerah sekelas Ridwan Kamil.
> “Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk pemeriksaan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” tegas Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia membeberkan, jika panggilan KPK terus diabaikan, maka penyidik berhak membawa paksa dengan mobil tahanan usai panggilan ketiga tak digubris.
> “Siapa pun saksi yang tidak hadir saat dipanggil, akan dipanggil berikutnya. Pada panggilan ketiga, jika tetap tidak hadir, bisa digunakan upaya paksa, bahkan membawa mobil tahanan untuk menjemput,” jelasnya.
Penyidikan perkara rasuah Bank BJB periode 2021-2023 ini sudah berjalan cukup lama. Terakhir, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sebuah sepeda motor yang diduga terkait perkara.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Kasus ini masih terus dikembangkan. (Chepy)