Licik! Aiptu Amori Peras Pedagang Daging Rp600 Juta Janji Anak Masuk Polisi, Kini Tamat Karier!
Jayantara-News.com, Medan
Kisah pahit dialami pedagang daging babi asal Medan, Utema Zega, yang terjebak janji manis seorang anggota Polisi bernama Aiptu Amori Bate’e. Oknum Brimob Polda Sumut itu nekat memeras dengan kedok bisa “meluluskan” anak korban menjadi Bintara Polri, hingga meraup duit Rp600 juta.
Belakangan, semua itu terbukti dusta belaka. Anak Utema gagal jadi polisi, uang tak kembali, hidupnya kini terbelit utang rentenir dengan bunga mencekik. Sementara Aiptu Amori justru menutup akses komunikasi, memblokir nomor korban, dan menolak ditemui.
Puncaknya, Jumat (11/7/2025), Bid Propam Polda Sumut memutuskan Aiptu Amori Bate’e dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat karena menjadi calo penerimaan polisi. Namun, bukannya menyesali perbuatan, Aiptu Amori malah mengajukan banding agar pemecatan dibatalkan.
Penipuan bermula Agustus 2023, saat Aiptu Amori menawarkan jalur khusus agar SO (19), anak Utema, bisa lolos seleksi Bintara. Alasannya, SO punya tanda lahir sehingga sulit tembus jalur reguler. Iming-imingnya: bayar Rp600 juta, dijamin lulus.
Tergiur, Utema rela menggadai sertifikat rumah demi meminjam uang ke rentenir. Uang dikirim dua tahap, Rp300 juta tunai diserahkan ke istri Amori di lapangan Gajah Mada, lalu Rp300 juta lagi ditransfer ke rekening istri Amori, Kristin M.Z.
Tak cuma itu, Aiptu Amori juga memaksa korban belanja pakaian, handphone, sampai membayar “karantina” Rp6 juta di apartemen, dengan dalih anaknya akan segera diberangkatkan ke SPN Langkat.
Nyatanya, semua hanya akal bulus. Hingga pengumuman resmi, nama anak Utema tak pernah muncul dalam daftar casis. Tragisnya, setelah uang habis, rumah tergadai, dan utang terus berbunga Rp12 juta per bulan, nomor korban malah diblokir sang oknum polisi.
Selain disanksi PTDH, kasus pidana penipuan Aiptu Amori juga sedang bergulir. Utema telah membuat dua laporan: ke Bid Propam dan ke SPKT Polda Sumut.
“Sudah putusan PTDH, terduga pelanggar mengajukan banding,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang betapa busuknya praktik calo dalam rekrutmen polisi, yang merusak cita-cita anak bangsa dan menjerat korban dalam jurang kemiskinan. (Goes)