Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Camat Merangkap PJ Kades Bantaeng Digelandang Jaksa!
Jayantara-News.com, Bantaeng
Hari Selasa benar-benar menjadi hari kelam bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bantaeng. Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, berinisial AZ alias Andi Zaenal Sopyan (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ironisnya, AZ yang juga menjabat sebagai Camat Tompobulu, malah tega menyalahgunakan uang rakyat hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Satria.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, memaparkan kronologi penyelewengan yang dilakukan AZ. Berdasarkan APBDes 2025, Desa Pattallassang menerima DD sebesar Rp1.175.174.000 dan ADD sebesar Rp1.275.360.000.
“Pada 8 Mei 2025, tersangka memerintahkan Kaur Keuangan mencairkan DD sebesar Rp705.104.400. Uang itu ditarik pada 26 Mei 2025, lalu Rp205 juta diserahkan secara tunai, sementara Rp500 juta langsung ditransfer ke rekening pribadi AZ,” beber Andri.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2025, AZ kembali memerintahkan pencairan ADD sebesar Rp510.144.000. “Rp200 juta dicairkan pada 5 Juni 2025, lalu Rp300 juta pada 11 Juni 2025. Semua uang itu diberikan tunai kepada tersangka,” sambungnya.
Dari hasil penyidikan, total dana desa dan ADD yang dikuasai AZ untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1.205.000.000.
Padahal, menurut Perbup Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, seluruh penerimaan dan pengeluaran desa seharusnya melalui rekening kas desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tak main-main: minimal penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Kasus ini jadi peringatan keras bagi para kepala desa atau pejabat manapun. Jangan main-main dengan uang rakyat!” tutup Andri Zulfikar dengan nada geram. (Tim)