Bupati Bandung Barat Lantik Anggota BPD PAW Desa Cihamplas dan Mekarjaya: Perkuat Sinergi Pemerintah Desa dan Masyarakat
JayantaraNews.com, Bandung Barat
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 di Desa Cihamplas dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihamplas, Kabupaten Bandung Barat, pelantikan anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi digelar pada Rabu (16/07/2025).
Dalam keputusan tersebut, Bupati Bandung Barat menetapkan:
Ketua BPD PAW Desa Cihamplas, Saudara Asep Mulyana Abdulrahman, digantikan oleh Saudara M. Komarudin.
Anggota BPD PAW Desa Mekarjaya, Saudari Lia Lianti, digantikan oleh Saudari Lilis Sulastri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD PAW ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 20 Juli 2025.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor Desa Mekarjaya, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.15 WIB.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung Barat yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Asep Sehabudin, Camat Kecamatan Cihamplas Agus Rudianto, S.Sos, Kepala Desa Cihamplas Asep Mulyadi, Kepala Desa Mekarjaya, perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Cililin, serta Tim Penggerak PKK dari kedua desa.
Pelantikan anggota BPD PAW ini merupakan bagian penting dalam memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa. Para anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.
Semoga anggota BPD PAW yang telah dilantik dapat segera beradaptasi, bekerja secara optimal, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Desa Cihamplas dan Desa Mekarjaya. (Buldani)