Kepala Desa Tunggul Bulin Resmi Jadi Tersangka: Ijazah Tak Sah, Jabatan Dipertanyakan
Jayantara-News.com, Merangin, Jambi
Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin resmi melakukan penahanan terhadap Hazim (44), terpilih sebagai Kepala Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar pada Pilkades 2020.
Kronologi Singkat
Hazim maju dan memenangkan Pilkades pada 29 Desember 2020 dengan dukungan sekitar 276 suara.
Berdasarkan laporan warga, polisi melakukan penyelidikan yang menemukan dua alat bukti kuat bahwa ijazah Paket B atau setara SMP yang digunakan Hazard adalah palsu.
Ijazah tersebut diketahui dibeli dari orang tidak dikenal dengan harga sekitar Rp2.500.000.
Polres Merangin menetapkan Hazim sebagai tersangka dan menahannya dalam sel di Mapolres Merangin.
Pasal yang Dilanggar
Hazim dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, menyatakan:
> “Iya benar, sekarang pelakunya sudah kita tahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Warga meminta proses hukum segera dituntaskan dan kepastian hukum ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades tetap terjaga. (Red)