Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran Rp72 Miliar Dilaporkan: Bukti Cacat Konstruksi Dibongkar Tenaga Ahli, LSM BAN Desak Kejati Jabar!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Proyek Jembatan Sodongkopo di Nusawiru, Kabupaten Pangandaran, yang digelontorkan dengan anggaran jumbo mencapai Rp72 miliar dari APBD Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibangun di era kepemimpinan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat ini, dinilai sarat masalah mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Masalah tak lagi bisa ditutupi. Temuan serius datang dari Yusuf Supriadi, Tenaga Ahli di bidang jalan dan jembatan yang justru ditugaskan oleh Dinas PUTRPRKP Pangandaran sendiri untuk mengawasi proyek. Dalam pengakuan terbukanya, Yusuf membeberkan kegagalan fatal dalam struktur jembatan, khususnya pada abutment 1 dari arah Bandara Nusawiru.
“Penulangan puting pada bagian bawah diatas tiang pancang tidak memakai besi. Ini kesalahan serius. Tanpa besi penulangan, daya dukung pondasi terhadap beban berat sangat lemah. Jembatan bisa amblas saat dilalui kendaraan berat secara terus menerus, beda dengan pengerjaan abutment yang dari arah Batukaras, itu dikerjakan dengan benar,” ujar Yusuf, saat dikonfirmasi Jayantara-News.com, Jumat (25/7/2025).
Lebih ironisnya, dugaan kekeliruan konstruksi ini sudah dilaporkannya sejak proyek masih berjalan. Surat resmi telah dikirim kepada pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan tembusan ke Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Namun, laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.
“Ini persoalan vital, menyangkut keselamatan masyarakat. Tapi laporan kami dianggap angin lalu. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima,” cetus Yusuf.
Kuat Dugaan Kongkalikong: Aktivis dan LSM Ancam Turun ke Jalan
Reaksi keras bermunculan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Jaringan Aktivis Anak Bangsa sudah melaporkan dugaan KKN ke Kejaksaan Tinggi, Perkumpulan Aktivis Jawa Barat dan sejumlah organisasi massa hingga LSM, kini mengecam keras dugaan kelalaian dan pembiaran oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Aktivis muda Jawa Barat, Agus Satria menduga kuat adanya permainan kotor dalam proyek ini.
“Kami curiga ada kongkalikong antara pelaksana proyek dengan dinas terkait. Ini bukan proyek main-main, ini anggaran negara. Harus ada penegakan hukum, jangan dibiarkan!” tegas Agus.
“Kami akan lakukan aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban Dinas Bina Marga Provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN), Yunan Buwana, S.E., mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.
“PPK, pengawas proyek, dan Kepala Dinas harus diperiksa. Apalagi proyek ini sudah PHO dan FHO. Kalau tetap dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi proyek infrastruktur lainnya,” tandas Yunan di Kantornya, Jl. Pelajar Pejuang, kota Bandung.
Fakta bahwa proyek ini sebelumnya juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat dugaan bahwa masalah ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada sistem yang cacat, bahkan mungkin disiasati sejak awal.
Dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan, proyek ini dilaporkan memiliki banyak kejanggalan. Namun ironisnya, hingga proyek dinyatakan selesai, tidak ada tindakan korektif berarti dari pemerintah provinsi.
Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat Harus Ikut Bertanggungjawab!
Ketika dana rakyat sebesar Rp72 miliar digelontorkan untuk infrastruktur strategis, publik berhak mendapatkan kualitas terbaik, bukan proyek yang dibangun serampangan dengan risiko keselamatan. Jika benar bahwa laporan pelanggaran teknis dibiarkan, maka pertanggungjawaban tak bisa hanya dijatuhkan pada kontraktor. Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang otoritas, harus diseret ke meja pemeriksaan hukum.
Jayantara-News.com masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga Provinsi dan pihak-pihak terkait. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami membuka hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.
Namun satu hal pasti, publik tidak boleh dibiarkan menjadi korban kelalaian sistemik dan dugaan kejahatan anggaran yang terstruktur. (Nana JN)