Skandal Suap DPR Pecah! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Harun Masiku Tetap Jadi Hantu!
Jayantara-News.com, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi menggolkan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan, Hasto juga dibebani denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan apabila tidak dibayar. Hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan beberapa buku yang sempat disita dikembalikan kepadanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Terdakwa layak dijatuhi hukuman atas tindak pidana suap yang dilakukannya,” lanjut hakim.
Jaksa Tuntut Lebih Berat: 7 Tahun Penjara!
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto secara aktif merintangi penyidikan dan terlibat dalam praktik korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah karena mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis (3/7/2025).
Namun majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih misterius dan tak tersentuh hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya persoalan uang, tapi juga menyangkut kelicikan, pengkhianatan terhadap demokrasi, dan matinya integritas. Sementara itu, sosok Harun Masiku tetap “hilang secara sistematis”, menambah ironi dalam babak suram penegakan hukum Indonesia. (Goes)