2 Polisi Pemeras Kepsek Gasak Rp4,7 Miliar! DPR: Pidanakan dan Sikat Jaringannya!
Jayantara-News.com, Jakarta
Dua anggota Polda Sumatera Utara, Brigadir B dan Kompol RS, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Mereka diduga memeras 12 kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.
Tak hanya dijadikan tersangka, kedua polisi ini juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam keras tindakan para pelaku dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas aliran dana hasil pemerasan tersebut.
“Oknum pemeras seperti ini sudah terlalu sering kita dengar. Mereka inilah yang merusak citra kepolisian,” ujar Sahroni, Rabu (19/3/2025).
Sahroni menegaskan, pemecatan saja tidak cukup. Ia mendesak agar kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana berat dan penyelidikan diperluas.
“Lacak uangnya ke mana! Tidak mungkin mereka beraksi sendirian. Pasti ada atasan yang ikut menikmati hasil pemerasan ini!” tegasnya.
Menurutnya, uang miliaran rupiah tersebut kemungkinan besar mengalir ke lebih banyak pihak. Ia pun menilai kasus ini sebagai momentum yang tepat bagi kepolisian untuk melakukan pembersihan internal.
“Jadi, saya minta Kortastipidkor usut lebih dalam! Kalau ada tersangka lain, sikat habis! Polisi bermental pungli tidak boleh dibiarkan! Ini saatnya bersih-bersih!” pungkasnya. (Goes)