Lima Dosa Besar! Almer Faiq Rusydi Tertolak Jadi Ketua KADIN Jabar, GPS Desak Pencabutan Keanggotaan
Jayantara-News.com, Bandung
Gabungan Pengusaha Sunda (GPS), yang terdiri dari para anggota dan kader KADIN Jawa Barat serta pendukung setia Kang Dedi Mulyadi sejak pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Barat, menyampaikan sikap tegas menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII KADIN Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2025 di Hotel Preanger, Kota Bandung.
Dalam konferensi pers hari ini, GPS menyatakan bahwa Almer Faiq Rusydi ditolak sebagai calon Ketua Umum KADIN Jawa Barat dan harus dicabut keanggotaannya dari KADIN karena telah melakukan lima pelanggaran berat yang dinilai mencoreng marwah organisasi. Adapun kelima pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menggugat KADIN Indonesia Secara Hukum
Almer Faiq Rusydi, mengatasnamakan KADIN Jabar, telah menggugat KADIN Indonesia hasil Munaslub 14 September melalui gugatan perdata Nomor: 1232/Pdt.G/2024/PN JKT-SEL, tertanggal 26 November 2024. Dalam gugatan tersebut, ia menyebut hasil Munaslub ilegal dan mencemarkan nama baik KADIN Indonesia ke berbagai pihak.
2. Mencemarkan Nama Baik Caretaker KADIN Jabar
Almer secara terbuka membangkang terhadap Caretaker KADIN Jabar yang dibentuk dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KADIN Indonesia, Bapak Anindya Bakrie. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2025, Almer menuduh Caretaker KADIN Jabar sebagai tidak sah, memalsukan, dan ilegal—yang disebarluaskan ke berbagai pihak.
3. Meninggalkan Utang Ratusan Juta dalam Musprov Ilegal
Almer diduga menyisakan utang sebesar Rp539.427.500 (lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Event Organizer atas nama Ibu Intan. Utang tersebut berasal dari pelaksanaan Musprov ilegal di Trans Luxury Hotel dan telah ditagihkan melalui surat tertanggal 12 Desember 2024 oleh pelaksana, yaitu Hadi S. Cokrodimejo dan Haerul Tamam, kepada Almer.
4. Menelantarkan Hak Karyawan
Selama menguasai kantor KADIN Jabar, Almer tidak membayar gaji delapan karyawan selama tiga bulan (Mei, Juni, dan Juli), yaitu kepada: Joko, Agus, Dedi, Ardi, Tia, Fini, Alma, dan Angesti. Ini merupakan bentuk kelalaian berat terhadap kewajiban moral dan hukum sebagai pimpinan.
5. Menciptakan Dualisme Kepengurusan di Daerah
Almer diduga membentuk dualisme kepengurusan di beberapa KADIN kabupaten/kota, yang menyebabkan konflik internal dan mengganggu konsolidasi serta efektivitas organisasi di tingkat daerah.
Dengan lima pelanggaran serius tersebut, GPS menegaskan bahwa Almer Faiq Rusydi secara mutlak tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KADIN Jabar. Bahkan, keanggotaannya pun patut untuk dicabut guna menjaga integritas, kehormatan, dan nama baik KADIN Indonesia.
Jika pembiaran terus dilakukan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk dalam tubuh organisasi dan mencoreng wajah dunia usaha, khususnya di Jawa Barat. (Red)