Putusan Sela Mandek, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Dituding ‘Masuk Angin’!
Jayantara-News.com, Sorong
Proses persidangan perkara sengketa tanah antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) selaku penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus selaku tergugat kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., mempertanyakan belum dibacakannya putusan sela atas eksepsi yang telah mereka ajukan.
“Saya heran, mengapa majelis hakim tidak melakukan sidang penyampaian putusan sela atas eksepsi yang kita ajukan. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Simon Soren, Senin malam, 28 Juli 2025.
Perkara yang berlokasi di Jalan Patimura, Kelurahan Suprauw, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah memasuki tahap pokok perkara setelah mediasi dinyatakan gagal. Persidangan dipimpin oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis.
Pokok Eksepsi Tergugat
Menurut Simon Soren, pihaknya mengajukan tiga eksepsi pokok:
1. Legal Standing Penggugat
Penggugat Ronal L. Sanuddin dan/atau PT BJA dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dasar klaim merujuk Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 (11 Februari 2013) kepada Paulus George Hung, bukan kepada penggugat. Dengan demikian, menurut tergugat, semestinya Paulus George Hung yang menjadi pihak penggugat.
Tergugat juga menyoroti isu kewarganegaraan yang berdampak pada penguasaan hak atas tanah, merujuk UUPA No. 5/1960 Pasal 21 ayat (1) (“Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”) dan ayat (4) (larangan hak milik bagi yang berkewarganegaraan ganda).
2. Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Tergugat menyebut terdapat ketidaksesuaian antara SK Wali Kota Sorong No. 188.45/122/2013 (4 November 2013), No. 545/158/2014 (15 Desember 2014), serta Izin Reklamasi No. 556.1/05 (26 Oktober 2016) dengan titik koordinat dan luasan yang diklaim dalam berkas gugatan.
Tergugat menilai perizinan terkait reklamasi berpotensi cacat administratif dan menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemalsuan dokumen, yang menimbulkan multitafsir atas objek sengketa.
3. Error in Persona (Kurang Pihak)
Selain Samuel Hamonangan Sitorus cs, tergugat menilai ada pihak lain yang semestinya diikutsertakan sebagai tergugat atau turut tergugat, yakni oknum warga pelepas hak atas tanah adat (Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela), Wali Kota Sorong (penerbit SK), dan BPN Kota Sorong.
Baca juga: Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya (https://pewarta-indonesia.com/2025/07/gugatan-perdata-tipu-tipu-abunawas-semestinya-ditolak-majelis-hakim-pn-sorong-ini-alasannya/)
Tanggapan dan Sorotan Publik
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menyayangkan belum adanya pembacaan putusan sela. Ia menilai ketertiban tahapan persidangan penting demi kepastian hukum. Dalam pandangannya, PN Sorong perlu menunjukkan profesionalitas dan keterbukaan.
Wilson juga menyampaikan kritik keras dalam kutipan bernada opini pribadi. Redaksi menegaskan pernyataan tersebut tanggung jawab narasumber, dan seluruh pihak berhak menyampaikan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tergugat meminta majelis mempertimbangkan eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonvensi yang telah disampaikan Senin, 30 Juni 2025, serta membacakan putusan sela untuk memberikan kepastian hukum. “Para tergugat hanya meminta perlindungan atas hak-haknya,” ujar Simon Soren.
Catatan Redaksi (Kepatuhan KEJ)
Redaksi membuka hak jawab kepada PN Sorong, Majelis Hakim, PT BJA, Pemerintah Kota Sorong, dan BPN Kota Sorong. Klarifikasi atau tanggapan akan dimuat secara proporsional.
Praduga Tak Bersalah: Semua keterangan pihak merupakan dugaan/pendapat yang memerlukan pembuktian di persidangan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah.
Upaya Konfirmasi: Redaksi akan/masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi resmi. Hingga naskah ini diterbitkan, konfirmasi belum diterima. Publikasi tanggapan akan dilakukan segera setelah tersedia. (Tim/Red)