Dirut RSUD Ryacudu Tersandung Korupsi: Anggaran Ratusan Juta Raib, Kejari Lampura Tetapkan Dua Tersangka
Jayantara-News.com, Kotabumi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung RSUD Ryacudu tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes., selaku Direktur Utama RSUD Ryacudu Kotabumi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST., yang berperan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, menggunakan perusahaan rekanan yang bukan pemenang tender resmi.
Total anggaran proyek yang dikelola mencapai Rp2.398.538.000, dengan rincian:
Pemeliharaan Gedung Ruang ICU: Rp227.323.000
Pemeliharaan Gedung Ruang Kebidanan: Rp944.233.000
Pemeliharaan Gedung Ruang Penyakit Dalam: Rp1.226.982.000
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB, keduanya langsung ditahan di Rutan Kotabumi, Selasa (29/7/2025).
Kasi Pidsus Kejari Lampura, Muhammad Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti kuat selama proses penyidikan yang berlangsung selama enam bulan.
> “Setelah kita lakukan penyidikan mendalam, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp211 juta dari total pagu anggaran senilai Rp2,3 miliar,” tegas Azhari.
Yang lebih mencengangkan, menurut Azhari, tersangka Irwanda Dirusi terbukti menggunakan perusahaan rekanan bukan pemenang tender, sebuah pelanggaran fatal terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi dunia kesehatan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi amanah dan pelayanan publik. Publik pun kini menanti langkah tegas Kejari untuk mengembangkan perkara ini, apakah akan menyeret nama-nama lainnya yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek fasilitas kesehatan vital tersebut. (Red)