SMK PGRI Dayeuhluhur Dituding Sunat Dana Hibah Secara Sistematis, Rp550 Ribu per Siswa Raib!
Jayantara-News.com, Cilacap
Dugaan praktik pemotongan dana hibah pendidikan dari pemerintah kembali mencuat, kali ini menimpa SMK PGRI Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 81 siswa hanya menerima dana sebesar Rp200.000 dari total yang seharusnya Rp750.000 per siswa. Artinya, terdapat potensi pemotongan sebesar Rp550.000 per siswa, yang memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan integritas pengelolaan dana di lingkungan sekolah tersebut.
Modus Pembukaan Rekening di Lokasi Janggal, Dana Cair, Buku Tabungan Disita Kembali
Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa, para pelajar diminta membuka rekening bank di Pondok Pesantren Miftahul Anwar Cigaru, Majenang, lokasi yang tidak lazim dan cukup jauh dari sekolah. Mereka diangkut menggunakan truk ke lokasi tersebut, di mana pihak bank telah menunggu untuk proses pembukaan rekening dan pencairan dana.
Setelah dana masuk, siswa langsung diberitahu bahwa terdapat potongan sebagai berikut:
Pusat: Rp375.000
PST: Rp120.000
OPS: Rp50.000
Administrasi: Rp5.000
Total potongan: Rp550.000
Dana tersisa untuk siswa: Rp200.000
Ironisnya, buku tabungan siswa yang telah berisi dana tersebut kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk “pencairan tahap berikutnya”.
Respons Kepala Sekolah: Bungkam dan Ancam Media
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman:
“JANGAN ASAL UP BERITA, KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA. 😡😡 SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN!”
Sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti benar, dugaan pemotongan dana hibah ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. Beberapa aturan yang kemungkinan dilanggar antara lain:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Melanggar hak peserta didik dan prinsip transparansi pengelolaan dana pendidikan.
2. Permendikbud tentang Bantuan Sosial Pendidikan:
Menyalahi ketentuan penggunaan dana bantuan yang bersifat spesifik.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Potensi dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Pasal 372 dan 378 KUHP:
Dugaan penggelapan atau penipuan terhadap dana milik siswa.
Sanksi yang mengancam tidak hanya administratif, seperti teguran, penghentian bantuan, atau pencabutan izin operasional sekolah, tetapi juga pidana penjara dan denda bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kasus ini menuntut perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masyarakat dan orang tua siswa tidak boleh takut bersuara. Penyelewengan dana pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Jayantara-News.com telah menyampaikan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang memadai dari pihak sekolah. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih