KPK Konfirmasi Dugaan Aliran Dana Haram ke Bupati Pati dari Proyek DJKA
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tengah diusut dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan aliran dana kepada Bupati Pati tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dengan konfirmasi ini, KPK membuka kemungkinan untuk segera memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Status pemanggilannya sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik.
“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik. Jika memang diperlukan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” tambah Budi.
Terungkap di Persidangan
Nama Sudewo mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Sidang tersebut menghadirkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tim penyidik KPK pernah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari kediaman Sudewo. Selain itu, disebut adanya penerimaan lain, yakni uang senilai Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan yang diserahkan melalui staf Sudewo, Nur Widayat.
Kendati demikian, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menolak klaim penyitaan uang Rp3 miliar dari rumahnya dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak manapun terkait proyek perkeretaapian. (Permadhi)