Dana Materai dan Pensiun Digorok, Dua Eks Pegawai Kantor Pos Bengkulu Masuk Bui
Jayantara-News.com, Bengkulu
Dugaan praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara kembali terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua mantan pegawai Kantor Pos Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana materai, dana pensiun, dan sejumlah transaksi lain yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu pada Senin (11/8/2025) siang, keduanya langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya.
> “Kami telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk rinciannya akan disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan,” ujar David, seperti dilansir TribunBengkulu.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan undang-undang.
> “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” tegas Danang.
Kasus ini bermula dari laporan internal yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana di Kantor Pos Bengkulu sejak 2022. Laporan tersebut menunjukkan adanya dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat, namun tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dan penggelapan dana yang dilakukan secara sistematis.
Kejati Bengkulu memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Goes)