Kades Perayun Diduga Tilep Dana Desa Rp500 Juta, Transfer ke Rekening Istri: Proyek Mangkrak Terbongkar
Jayantara-News.com, Karimun
Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. TM (35), Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Cabang Tanjung Batu.
Berdasarkan hasil penyidikan, TM diduga memindahkan dana desa hingga Rp500 juta ke rekening istrinya, UH. Modus ini dilakukan dengan mencairkan anggaran tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa sebelum transfer dilakukan, TM mencairkan DD dan ADD secara langsung.
> “Tindakan tersebut berdampak pada terhambatnya berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk ditemukannya sejumlah proyek mangkrak yang disetujui oleh TM selaku Kepala Desa,” jelas Herlambang.
Selain itu, penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak dilengkapi bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
TM dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
> “Penetapan tersangka ini telah melalui pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 1 saksi ahli. Saat ini, TM telah diamankan di Rumah Tahanan Kelas II B Karimun untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tambah Herlambang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 ke Rekening Kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Rabu (13/8/2025). Dana ini merupakan pengembalian uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020–2023, yang dilakukan oleh terpidana Mujiono, mantan Kepala Desa setempat.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari. (Red)