Skandal Haji 2023–2024: KPK Endus Penghilangan Bukti, Gus Yaqut dan Dua Nama Lain Dicekal
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan akan menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.
Ancaman ini disampaikan setelah penyidik menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh sebuah perusahaan swasta saat penggeledahan kantor perusahaan tersebut.
> “Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak mana pun yang mencoba merintangi proses penyidikan.
> “Atas tindakan tersebut, KPK melakukan evaluasi. Tentunya, penyidik tidak segan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Kementerian Agama dilaporkan berlangsung kondusif. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset, antara lain satu unit mobil, properti, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Perkembangan signifikan terjadi hanya beberapa hari setelah KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri.
> “Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi dalam keterangan terpisah, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan tersebut juga berlaku untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan ketiganya kooperatif selama proses penyidikan.
KPK juga mengungkap perkiraan kerugian keuangan negara akibat skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angkanya sangat besar.
> “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menambahkan, BPK akan melakukan audit investigatif secara rinci untuk mendapatkan angka kerugian final. (Restu)