Polres Jakpus Dituding Kriminalisasi Ibu Muda: Petinggi Polri Geram! Kasus Perdata Dipaksa Jadi Pidana
Jayantara-News.com, Jakarta
Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.
Baca berita sebelumnya:
Skandal Hukum di Polres Jakpus: Ibu Menyusui Raib, PPWI & LBH Desak Kapolri Bertindak!
Sejalan dengan itu, Kombes Pol Dedy Tabrani juga memberi arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja Bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada seorang jurnalis, Idris Hady.
Idris mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.
Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana
Ibu Rina, warga Sumedang yang kini tinggal di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (namun oleh polisi disebut hanya Rp80 juta), meski belum mampu melunasi sisanya.
Masalah ini seharusnya masuk ranah perdata. Namun, melalui laporan Apiner Semu, rekan bisnisnya, kasus tersebut berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada indikasi “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Fakta Menggelitik: Bayi Ikut Ditahan
Polemik semakin panas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, sebagaimana klaim polisi.
“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih berada di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkap Wilson.
Lebih jauh, ia menuding adanya manipulasi dalam foto rilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.
Penahanan Dinilai Tidak Manusiawi
Kronologi penahanan Ibu Rina kian menuai kecaman setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan tersebar di media sosial. Mereka terlihat tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.
Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana sekaligus Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” tegasnya.
Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus?
Wilson Lalengke mengingatkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Pada Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang akhirnya berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.
“Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.
Pernyataan keras Wilson Lalengke, “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia”, mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, dengan adanya respon dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Kombes Pol Dedy Tabrani, publik menunggu langkah konkret dari Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., yang juga Dewan Penasehat PPWI.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri terkait dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina. (Tim/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih.