Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Majalengka: Aktivis Soroti Praktik Kongkalikong Kontraktor
Jayantara-News.com, Majalengka
Aktivis anti korupsi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Saeful Yunus, kembali menyoroti adanya dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang diduga dilakukan oleh sekelompok kontraktor atau rekanan.
Dugaan monopoli tersebut mencuat setelah sejumlah pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Menurut Saeful, hal itu mengindikasikan adanya praktik kongkalikong antara rekanan dengan oknum di internal Pemkab.
“Praktik curang ini marak terjadi di OPD teknis yang memiliki banyak paket pekerjaan, seperti di DPUTR bidang SDA, Bina Marga, bidang Rumkim, serta di Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka,” jelas Saeful Yunus.
Ia menegaskan, jika praktik dugaan monopoli proyek tersebut dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Bupati Majalengka, maka nasib kontraktor lain yang tidak kebagian paket proyek akan terancam gulung tikar.
Saeful juga menyinggung sistem E-Catalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seharusnya, sistem tersebut menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, justru diduga dimanfaatkan oleh sekelompok rekanan untuk memonopoli proyek dengan mengatasnamakan organisasi tertentu.
Lebih jauh, Saeful menyebut ada beberapa rekanan atau kontraktor yang ditengarai melanggar Perpres No. 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setidaknya, terdapat empat perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam monopoli tersebut, yakni CV Bima, CV Multi Brother, CV Darmawan Jaya, dan CV Hasbi Karya.
“Selain melanggar Perpres No. 56 Tahun 2025, keempat CV tersebut juga patut diduga memonopoli proyek di Pemkab Majalengka. Coba lihat, mereka bisa mendapatkan enam hingga tujuh paket pekerjaan sekaligus, dalam waktu bersamaan, dan di sumber anggaran yang sama, yakni APBD,” tegasnya.
Saeful menekankan bahwa dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka harus segera dihentikan. Bupati Majalengka diminta untuk mengambil langkah tegas demi pemerataan ekonomi serta menjaga keberlangsungan usaha jasa kontraktor secara adil tanpa diskriminasi kelompok maupun golongan.
Hingga berita ini diturunkan, Jayantara-News.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemkab Majalengka maupun perusahaan rekanan yang disebutkan. Upaya klarifikasi masih akan terus dilakukan sebagai bagian dari keseimbangan pemberitaan, sehingga publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan ini, dapat menyampaikan hak jawab, sanggahan, atau koreksi sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.