Dua Kades di Deli Serdang Terjerat Korupsi, Satu Tewas Tak Lama Usai Divonis
Jayantara-News.com, Medan
Dunia hukum di Sumatera Utara kembali tercoreng. Dua kepala desa di Kabupaten Deli Serdang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara. Tragisnya, salah satu dari mereka meninggal dunia di dalam tahanan, hanya beberapa hari setelah vonis dijatuhkan.
Kedua terdakwa adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, serta Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016–2022.
Perkara korupsi Arisandi ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sedangkan kasus Elisdawani ditangani Polresta Deli Serdang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, menjelaskan bahwa sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025.
Arisandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp452,3 juta, subsider 2 tahun penjara. “Tuntutan JPU terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ujar Boy Amali, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Sementara itu, terdakwa Elisdawani Siregar dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 31 Juli 2025. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengadilan juga menghukum Elisdawani membayar uang pengganti Rp378,2 juta, subsider 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp378,2 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, kejutan pahit terjadi. Elisdawani Siregar meninggal dunia di tahanan pada Sabtu (16/8/2025), hanya beberapa hari setelah dijatuhi vonis.
Sosok yang sempat maju sebagai calon legislatif DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 itu tutup usia dalam status sebagai terpidana kasus korupsi. (Red)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.