Proyek SMK Dharma Agung Pangandaran Rp1,7 M Disorot: Tak Gunakan SIPlah, Minim Transparansi, Diduga Berpotensi Korupsi!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dharma Agung Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBN, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi tonggak peningkatan fasilitas pendidikan justru menyisakan tanda tanya besar terkait mekanisme pelaksanaannya.
Pasalnya, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut tidak menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah), sebuah sistem resmi yang diwajibkan oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022. Ketiadaan penggunaan SIPlah tersebut membuka ruang rawan bagi praktik penyelewengan anggaran.
Tak hanya itu, proyek ini juga dilaksanakan dengan minim transparansi. Tidak ada gambar pembangunan proyek yang dipajang di lokasi, serta tidak dilakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sekitar dengan melibatkan komite sekolah. Potensi keterlibatan tenaga kerja lokal pun terabaikan.
“Seharusnya ada sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan komite sekolah. Banyak tenaga lokal, tukang dan ahli yang mampu dan berpotensi ikut serta, tapi tidak dilibatkan,” ujar Agus, tokoh masyarakat setempat, Kamis (21/8/2025).
Menurut Agus, bahwa ketertutupan informasi seperti ini mengarah pada pola kerja yang tidak sehat dan menjauhkan masyarakat dari kontrol sosial terhadap proyek publik.
Lebih jauh, Agus menyoroti peran penting tokoh masyarakat dalam menjaga akuntabilitas program pemerintah. “Tanpa keterlibatan masyarakat, pembangunan bisa kehilangan arah dan berujung pada pemborosan anggaran,” tambahnya.
Kepala Sekolah Akui Proyek Tak Gunakan SIPlah!
Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Dharma Agung, Lantri, tidak menampik bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa melalui SIPlah. Ia berdalih, pihak Direktorat PSMK Sarpras belum memberikan akses tautan SIPlah sehingga proyek terpaksa dijalankan secara manual.
“Memang seharusnya pakai SIPlah, namun pusat belum memberikan tautan SIPlahnya. Link SIPlahnya dikasih dari pusat, bukan SMK ini saja, SMK yang lainnya juga banyak menunggu dari pusat, Karena waktu sudah mepet, akhirnya dikerjakan manual,” kata Lantri. Ia juga menyebut bahwa proyek ini diawasi oleh Kejaksaan Pusat melalui kerja sama dengan Kementerian PSMK.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Mengapa sekolah tetap memaksakan pengerjaan tanpa mekanisme resmi memakai SIPlah? Padahal pengusaha SIPlah di Pangandaran banyak, kenapa harus menunggu dari pusat? Dan benarkah pengawasan dari Kejaksaan berjalan secara aktif?
Gambar Proyek Tak Dipasang, Keterlibatan Komite dalam pengerjaan dipertanyakan!
Terkait absennya gambar proyek di lokasi, Lantri beralasan bahwa gambar dipegang oleh kepala tukang dan dianggap menyulitkan jika harus dipasang dan dilihat bolak-balik. Sementara, keterlibatan pihak luar seperti Roni dalam pelaksanaan proyek, diakui Lantri karena yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus yayasan.
Namun, sejumlah pihak menilai alasan tersebut lemah dan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi standar dalam proyek pemerintah. Apalagi, Yayasan yang menaungi SMK Dharma Agung sebelumnya dipegang oleh Oto Muharam, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Hal ini pun dinilai oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, sebagai persoalan serius. “Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi. Tidak memakai SIPlah, minim transparansi, tidak sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat lokal. Sangat berpotensi menjadi pintu masuk korupsi,” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Audit Mendalam
Agus Chepy meminta pihak yang berwenang dan lembaga terkait segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. “Kepala sekolah harus dievaluasi. Dan yayasan yang menaungi sekolah juga harus ikut bertanggung jawab mengawasi dan menertibkan administrasi serta pelaksanaan pembangunan,” ujarnya dari kantor PPWI Jabar di Komplek Cluster Garden View, Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Agus Chepy juga mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, tidak boleh dijalankan dengan cara-cara manual yang mengabaikan aturan. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pendidikan lainnya.” pungkasnya. (Nana JN)
Catatan Redaksi:
Jayantara-News.com akan terus memantau dan mengawal jalannya proyek ini, demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pendidikan yang bersih. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari semua pihak terkait yang disebutkan, Sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.