OTT KPK Bidik Wamenaker: Publik Pertanyakan Transparansi, Isu “Ordal” Menguat
Jayantara-News.com, Jakarta
Pepatah lama menyebut, maling tak akan jauh dari tempat kejahatannya. Begitu pula dengan kabar mengejutkan yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu malam (20/8/2025), lembaga antirasuah ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.
Operasi senyap tersebut sontak menjadi perbincangan publik. Namun, hingga kini, informasi resmi dari KPK masih terbatas. Lokasi penangkapan disebut-sebut terjadi di Depok, meski ada juga yang menyebut di sekitar Jakarta. Ironisnya, KPK belum merilis detail barang bukti berupa uang tunai. Justru, isu yang beredar lebih banyak menyebut adanya penyitaan mobil, motor mewah, serta harta kekayaan milik Noel.
Korban Pemerasan Masih Misterius
Kasus ini disebut terkait dugaan pemerasan. Namun, siapa korban yang sebenarnya, hingga kini belum jelas. Juru bicara KPK hanya mengonfirmasi adanya OTT tanpa menyebutkan pihak perusahaan atau instansi yang menjadi korban. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Bukankah setiap dugaan tindak pidana korupsi seharusnya berangkat dari laporan yang jelas dan transparan? Ketiadaan informasi konkret justru memunculkan spekulasi liar di publik.
Isu Ordal dan Proyek Basah K3
Isu yang berkembang, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan keterlibatan orang dalam (ordal) di Kementerian Tenaga Kerja. Proyek sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bernilai fantastis disebut-sebut menjadi sumber masalah.
Sumber terpercaya menyebut, proyek tersebut sejak lama menjadi “ladang basah” yang diperebutkan banyak pihak. Dalam pusaran konflik kepentingan itu, nama Immanuel Ebenezer diduga hanya dijadikan “umpan” dalam permainan kotor yang lebih besar.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dari KPK. Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa KPK wajib memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait perkara yang sedang ditangani.
Lebih jauh, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Maka, jika informasi yang disampaikan KPK tidak berimbang dan transparan, hal ini bisa berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan hak publik untuk tahu.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dengan berpegang pada prinsip verifikasi fakta. Harapan masyarakat sederhana: jangan sampai pemberantasan korupsi justru dijadikan alat permainan politik dan kepentingan kelompok tertentu. (Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.