Borok Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMK Dharma Agung Pangandaran: Aturan SIPLah Dilanggar, Aroma Korupsi Menyengat!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Proyek revitalisasi senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBN di SMK Dharma Agung Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, kini menjadi pusat perhatian dan kecaman publik. Sejumlah kejanggalan serius terungkap, mulai dari pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, hingga minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat lokal dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Baca berita sebelumnya :
Tak Gunakan SIPLah, Aturan Permendikbud Dilanggar Terang-terangan!
Dalam pengakuannya kepada media saat dikonfirmasi, Kepala SMK Dharma Agung, Lantri, menyatakan bahwa pengadaan proyek dilakukan secara manual, tidak melalui platform resmi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Hal ini secara jelas melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan SIPLah dalam proses pengadaan.
Padahal, sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengakuan Kepala Sekolah bahwa sistem SIPLah “belum ada tautan link SIPlah yang diberikan dari pusat” justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini persekongkolan sistemik, atau justru upaya sistematis untuk menghindari pengawasan? Padahal pengusaha SIPlah di Pangandaran banyak.
Proyek Tanpa Sosialisasi dan Gambar, Tokoh Masyarakat Geram!
Kritik tajam juga disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Intel TNI, Agus, yang mengungkap bahwa tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar yang melibatkan Komite Sekolah sebelum proyek dimulai. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap peran masyarakat lokal, serta menghilangkan potensi partisipasi tenaga kerja lokal yang mumpuni.
“Banyak potensi lokal yang seharusnya dilibatkan, malah diabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut rasa keadilan dan kepemilikan masyarakat terhadap pembangunan,” ujar Agus.
Bahkan gambar proyek tidak terpampang di lokasi, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Lantri berdalih gambar hanya dipegang oleh kepala tukang. Alasan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya niat menutup-nutupi proses pembangunan.
Swakelola atau Diborongkan? Penjelasan Kabur, Publik Bingung!
Meski mengklaim proyek dilakukan secara swakelola, Kepala Sekolah menyebut keterlibatan pihak yayasan seperti Roni, dan menyebut yayasan sebelumnya dikelola oleh Oto Muharam, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Hal ini memunculkan spekulasi adanya intervensi politik dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Penjelasan yang tidak konsisten, ditambah dalih bahwa SIPLah “Link nya belum ada dari pusat,” membuat publik bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik proyek miliaran ini?
PPWI Desak Evaluasi dan Audit Menyeluruh!
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, kembali angkat suara pada Jumat (23/8/2025). Ia menyebut proyek ini minim akuntabilitas, tidak transparan, dan sarat pelanggaran aturan pengadaan.
“Kepala sekolah harus diperiksa dan kinerjanya dievaluasi. Proyek ini sangat rawan penyelewengan dan berpotensi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Tidak boleh dibiarkan. Pihak Kejaksaan dan Inspektorat harus turun tangan segera!” tegas Agus dari kantornya di Bandung.
Ia juga menyoroti keterlibatan mantan pengelola yayasan yang kini menjadi pejabat publik. “Sebagai anggota DPRD, harusnya beliau bertanggung jawab memastikan institusi yang pernah ia kelola berjalan sesuai aturan. Bukan malah lepas tangan,” tambahnya.
Proyek Revitalisasi SMK Dharma Agung bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi telah menjadi cermin bobroknya manajemen pendidikan, pengawasan negara yang lemah, dan potensi konflik kepentingan antara pendidikan dan politik.
Uang negara sebesar Rp1,7 miliar bukan main-main. Tanpa penindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan dan membuka jalan bagi praktik serupa di sekolah lainnya.
Kami, media yang tergabung di PPWI akan terus menelusuri dan menyampaikan perkembangan terbaru dari persoalan ini. Sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. (Nana JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih