PT ZXP Technologi Diduga Abai Bayar Pekerja: GMBI Gowa Ancam Tempuh Jalur Hukum!
Jayantara-News.com, Gowa
Sejumlah pekerja asal Jawa Tengah yang ditugaskan memasang tiang dan kabel jaringan di beberapa titik di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa mengaku belum menerima sisa pembayaran dari PT. ZXP Technologi selaku pemilik pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di sejumlah lokasi proyek, PT. ZXP Technologi diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut memicu penolakan masyarakat sekitar, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap pekerja. Mereka tidak menerima upah secara penuh sebagaimana dijanjikan.
Untuk menutupi biaya hidup sehari-hari dan ongkos transportasi kembali ke kampung halaman, para pekerja terpaksa mengamankan 4 dus spliter dan 1 unit jackdrill (mesin bor) sebagai jaminan. Namun, langkah itu justru berujung ancaman akan diproses hukum dengan tuduhan pencurian dan pemerasan.
Sejumlah pekerja hingga kini masih bertahan di Gowa karena tidak memiliki biaya kepulangan. Sementara sebagian lainnya dapat kembali ke kampung halamannya setelah pihak keluarga di Jawa Tengah mengirimkan uang untuk ongkos perjalanan, demi menghindari kesengsaraan lebih lanjut di tanah rantau.
Merasa dirugikan, para pekerja kemudian meminta perlindungan serta pendampingan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Gowa. Ketua GMBI Kabupaten Gowa, Azis Situru, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi para pekerja.
> “Kami selaku lembaga merasa prihatin atas kejadian ini. Kami akan mendampingi para pekerja untuk mendapatkan kembali upah yang menjadi haknya. Selain itu, kami juga siap menampung mereka di sekretariat kami sampai ada kejelasan, baik mereka bisa kembali bekerja maupun pulang ke kampung halamannya,” tegas Azis.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja luar daerah yang bekerja di sektor proyek infrastruktur tanpa kepastian hukum maupun jaminan kesejahteraan.
Sebagai catatan, perlindungan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 88B ayat (2) menegaskan bahwa pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan kelalaian PT. ZXP Technologi dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. (Wan’s)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.