Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati Jabar Dorong Penegakan Hukum Berbasis Pelacakan Aset
Jayantara-News.com, Bandung
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka seminar bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini digelar di Aula Lantai 8 Universitas Pasundan (Unpas) Kampus II Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum Unpas Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unpas, Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.
Seminar turut dihadiri Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., beserta jajaran; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H.; para Asisten, Koordinator, dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat; Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., beserta jajaran; serta Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H., beserta jajaran. Selain itu, hadir pula pejabat eselon IV dan V Kejati Jabar, dosen Fakultas Hukum, advokat, dan mahasiswa.
Seminar ini bertujuan memperdalam pemahaman strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.
Dalam paparannya, Kajati Jabar menegaskan pentingnya memperkuat paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis dalam mengungkap tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait kejahatan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif. Hal ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat, modern, dan dipercaya publik. (Red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar