Imigrasi Tasikmalaya Perketat Pengawasan: Empat WNA Pakistan Diduga Langgar Izin Tinggal
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum negara dengan menindak tegas empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Martinus Agung Putra, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari hasil laporan intelijen serta pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Imigrasi Tasikmalaya.
“Keempat WNA asal Pakistan tersebut diamankan pada 14 Agustus 2025 di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis, setelah terindikasi menggunakan dokumen visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya (izin tinggal),” jelas Martinus.
Ia menambahkan, modus tersebut merupakan pola baru yang diduga digunakan oleh pihak asing untuk mengakali sistem hukum keimigrasian di Indonesia.
Tindakan empat WNA Pakistan ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang secara tegas melarang orang asing menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangannya.
“Ini adalah wujud nyata penegakan hukum. Imigrasi tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran, sekecil apa pun, demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Martinus.
Saat ini, proses hukum terhadap keempat WNA tersebut masih berjalan. Apabila terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan.
Martinus juga menekankan pentingnya kerja sama dengan media dan masyarakat dalam pengawasan WNA. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya menjadi tugas instansi pemerintah semata.
Di tengah proses penegakan hukum, sempat muncul isu miring terkait dugaan adanya oknum Imigrasi Tasikmalaya yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk membebaskan keempat WNA tersebut.
Dengan tegas, Martinus membantah tuduhan tersebut.
“Saya pastikan seratus persen isu itu tidak benar. Kami menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Integritas adalah prinsip utama dalam setiap tindakan kami,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan profesionalitas jajaran Imigrasi Tasikmalaya sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk bekerja secara bersih dan transparan.
Martinus menutup wawancara dengan pesan tegas:
“Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Imigrasi akan memproses sesuai hukum, dan bila terdapat indikasi tindak pidana, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.” (Tim JN)