Di Tengah Guncangan Demo Senayan, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!
Jayantara-News.com, Jakarta
Gelombang aksi unjuk rasa terus menggema di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dalam sepekan terakhir, tercatat dua kali aksi turun ke jalan yang digelar oleh kalangan mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil. Mereka menyoroti berbagai persoalan bangsa, termasuk lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting sekaligus langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
> “Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi,” ujar Setyo kepada awak media usai menghadiri acara di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa substansi RUU ini tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang berpotensi merugikan negara. Meski hingga saat ini KPK belum mengetahui sejauh mana proses pembahasan di legislatif maupun pemerintah, ia memastikan lembaganya siap melaksanakan aturan tersebut apabila telah disahkan.
> “KPK hanya pelaksana. Begitu undang-undangnya ada, pasti kami jalankan. Perihal cepat atau lambat prosesnya itu relatif, tetapi sejak masuk Prolegnas 2023, harapannya segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Setyo, hadirnya UU Perampasan Aset akan mendorong kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan begitu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia diharapkan dapat menunjukkan tren positif di mata dunia internasional.
Di sisi lain, mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi turun ke jalan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam orasinya, mereka mengkritik tajam besarnya tunjangan yang diterima anggota dewan, sementara rakyat masih bergulat dengan tekanan ekonomi.
> “Di tengah kondisi rakyat yang kesulitan, tunjangan besar yang diterima DPR semakin memperlebar jurang kepercayaan publik terhadap wakil rakyat,” teriak salah satu orator mahasiswa.
Selain menyoroti soal tunjangan, mahasiswa juga mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut mereka, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengembalikan aset negara yang digarong para koruptor sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum.
Aksi mahasiswa berlangsung di tengah ketatnya pengamanan aparat kepolisian yang bersiaga dengan tameng dan kendaraan taktis di sekitar kompleks parlemen.
Konteks Hukum Terkait RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU ini dirancang untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Hal ini merujuk pada praktik internasional, di mana mekanisme non-conviction based asset forfeiture sudah lazim diterapkan di berbagai negara untuk memutus aliran dana kejahatan.
Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal perampasan aset negara hasil kejahatan. (Goes)