RSUD Pandega Pangandaran Buka Suara! Klarifikasi Mencengangkan atas Tuduhan Proyek CCTV 2,6 Miliar “Tak Berfungsi”
Jayantara-News.com, Pangandaran
Setelah sempat ramai diberitakan terkait proyek CCTV dan sistem Security Access senilai Rp2,6 miliar yang diduga tidak berfungsi dan tidak adanya serah terima di RSUD Pandega Pangandaran, pihak rumah sakit akhirnya angkat bicara dan melayangkan klarifikasi tegas yang membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan resminya yang dikirimkan kepada Redaksi Jayantara-News.com, RSUD Pandega mengungkapkan bahwa pemberitaan yang ditulis pada artikel yang berjudul: Misteri Proyek CCTV RSUD Pandega Pangandaran: Rp 2,6 Miliar dari APBD, Fasilitas Tak Bisa Diakses Sejak 2020 adalah tidak benar, keliru, dan menyesatkan opini publik.
Fakta dan dokumen resmi menyajikan cerita berbeda. Berikut adalah klarifikasi lengkap dari pihak RSUD Pandega:
1. Mengenai Fungsi CCTV dan Security Access
Bahwa Pemberitaan yang menyebutkan bahwa CCTV dan Security Access di RSUD Pandega Pangandaran pada tahun 2020, tidak dapat digunakan adalah tidak benar, keliru dan cenderung menyesatkan. Karena Berdasarkan data dan fakta dalam bukti surat dalam dokumen resmi yaitu berupa Surat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/5789/PPK/BAPB/RSUD/2020, di situ jelas tertulis disebutkan telah dilakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap peralatan dimaksud dan hasilnya dinyatakan sesuai spesifikasi, lulus uji, dan berfungsi dengan baik. Fakta ini menunjukkan bahwa CCTV dan Security Access yang dipasang dapat beroperasi sebagaimana mestinya untuk mendukung keamanan dan pelayanan di lingkungan RSUD Pandega Pangandaran.
2. Mengenai Serah Terima Barang dari Pihak Penyedia
Bahwa dalam berita tersebut telah menyebutkan tuduhan adannya Informasi yang menyebutkan tidak adanya serah terima resmi dari pihak penyedia kepada pihak rumah sakit dalam hal ini adalah RSUD Pandega juga adalah tidak benar dan sangat keliru. Karena Hal ini dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan ketentuan dengan adanya Surat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/5790/PPK/BAST/RSUD/2020, yang menyatakan bahwa pihak RSUD Pandega Pangandaran telah menerima hasil pekerjaan dari pihak penyedia dalam keadaan baik, lengkap, serta lulus uji sesuai ketentuan. Dengan demikian, seluruh prosedur administrasi dan teknis terkait pengadaan CCTV dan Security Access telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
3. Penegasan Atas Pemberitaan yang Tidak Sesuai Fakta
Bahwa dengan ini Kami menegaskan terkait dengan informasi yang telah menyebutkan pengadaan CCTV dan Security Access tidak berfungsi serta tidak ada serah terima resmi adalah tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan opini dan persepsi keliru di masyarakat. RSUD Pandega Pangandaran selalu menjunjung tinggi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, serta Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa demi terwujudnya Prinsip clean and good governance.
4. Harapan kepada Media
Sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, kami sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, kami berharap agar setiap pemberitaan disajikan secara berimbang, berdasarkan data yang benar, serta mengacu pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang faktual, obyektif, dan tidak keliru dan cenderung menyesatkan.
Catatan redaksi:
Dalam dunia jurnalistik dan pelayanan publik, kebenaran hanya bisa dibuktikan melalui data, bukan asumsi. Klarifikasi dari RSUD Pandega Pangandaran ini bukan hanya membantah tuduhan yang beredar, namun juga menjadi pelajaran penting bahwa integritas dan bukti tertulis adalah tameng terbaik melawan misinformasi. (Nana JN)