Pemdes Suka Rami Bengkulu Sampaikan Klarifikasi atas Isu Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Tahun 2025
Jayantara-News.com, Bengkulu
Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Rami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, salah satu media memberitakan dugaan ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan pembangunan, seperti rehabilitasi rabat beton jalan menuju balai desa serta rehabilitasi kantor desa.
Menanggapi hal tersebut, Pemdes Suka Rami menegaskan bahwa pembangunan jalan rabat beton di Dusun II dengan volume 150 meter x 2,5 meter x 0,10 meter telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBDes 2025 dan prosesnya telah melalui musyawarah desa dengan melibatkan unsur masyarakat.
Selain itu, kegiatan rehabilitasi kantor desa juga dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa. Pemdes memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak sesuai mekanisme yang berlaku. (Buldani)