Wakil Bupati Pangandaran Diduga Mangkir dari Tugas: Prokopim Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Misteri absennya Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, dalam berbagai agenda resmi pemerintah daerah terus memantik polemik. Setelah sebelumnya publik melontarkan pertanyaan tajam soal keberadaan dan kinerja wakil bupati, kini keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) justru memperkuat dugaan: ada yang tidak beres dalam tubuh kepemimpinan daerah Pangandaran.
Berita sebelumnya, baca di sini: Publik Pertanyakan Kinerja Wakil Bupati Pangandaran: Apakah Membangkang Atau Tidak Difungsikan?
Saat dikonfirmasi Jayantara-News, Kepala Bagian Prokopim, Detty Mareta, menyampaikan pernyataan yang justru membingungkan publik. Melalui sambungan WhatsApp, Detty menyebutkan bahwa pihaknya tidak mencatat kegiatan Wakil Bupati. Menurutnya, pencatatan kegiatan tersebut menjadi ranah ajudan dan sekretaris pribadi (sekpri).
“Kami hanya menerima informasi dari ajudan atau sekpri terkait dengan kegiatan yang akan dihadirinya. Untuk lebih jelasnya, terkait absen dan tidaknya terhadap kegiatan Pemda, silakan tanyakan langsung ke ajudan dan sekpri,” ujar Detty singkat, Minggu (21/9/2025).
Jawaban ini seolah menjadi tameng sekaligus lempar tanggung jawab yang memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Bagaimana mungkin seorang pejabat daerah dengan jabatan setingkat wakil kepala daerah tidak terpantau secara administratif oleh bagian protokol pemerintahan?
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi, ajudan Wakil Bupati justru belum bisa memberikan keterangan apapun. Ia hanya menjawab pendek:
“Insyaallah enjing didugikeun heula ka Bapak,” tulisnya.
Kebisuan demi kebisuan ini memicu kemarahan dan kekecewaan sejumlah tokoh masyarakat Pangandaran. Salah satunya datang dari Herdiyanto, Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Pangandaran, yang secara terang-terangan mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab moral Wakil Bupati.
“Betul, kita mempertanyakan itu. Masyarakat juga sudah ramai mempertanyakannya. Jangan sampai memakan gaji buta,” ungkapnya tegas.
Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan mencengangkan. Ia menduga, Wakil Bupati kerap absen tanpa keterangan jelas dalam sejumlah kegiatan penting, termasuk rapat-rapat bersama DPRD.
“Wakil Bupati diduga tidak hadir tanpa keterangan dalam beberapa acara resmi. Ini bukan sekali dua kali. Bahkan dalam kegiatan DPRD pun beliau sering absen,” bebernya.
Dugaan ini tentu bukan perkara sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 Ayat (2) menyebutkan:
“Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.”
Jika benar adanya bahwa wakil bupati mengabaikan tugas yang telah ditetapkan secara konstitusional, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban, bahkan mempersoalkannya.
Jayantara-News.com, sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan ini kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan informasi yang kritis, tajam, namun tetap berimbang. Kami juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. (Nana JN)