Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Batu Bara
Jayantara-News.com, Tebing Tinggi
Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu sore (13/9/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Penangkapan berawal ketika keduanya dicurigai tengah berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan pelaku. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (22/9).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp20.000, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio JN)