Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Jayantara-News.com, Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan dalam 100 hari kepemimpinannya. Kali ini, ia menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan dari Maret 2024 ke bawah, yang kini resmi dihapuskan. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam unggahannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jawa Barat karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.
> “Sebentar lagi Lebaran, 1 Syawal 1446 Hijriyah. Saya ingin meminta maaf apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memberikan layanan terbaik bagi warganya,” ujar Kang Dedi.
Tunggakan Pajak Dihapus, Warga Diminta Taat Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Kang Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
> “Kami memaafkan warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan, baik karena kesengajaan maupun karena keterbatasan ekonomi. Mulai sekarang, tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang dihapus, berapa pun jumlahnya,” tegasnya.
Namun, Kang Dedi juga mengingatkan agar warga tidak protes jika kondisi jalan di Jawa Barat kurang optimal. Sebab, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan utama untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
> “Kalau pajak tidak dibayar, kendaraan tetap dipakai di jalan, jangan protes kalau jalannya rusak. Karena perbaikan jalan itu berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat,” imbuhnya.
Kesempatan Perpanjangan Pajak Hingga Juni 2025
Sebagai bentuk kebijakan lanjutan, Pemprov Jabar memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, dengan tarif pajak yang mengacu pada tarif tahun 2025.
> “Kami telah mengampuni tunggakan pajak kendaraan. Setelah Lebaran, mohon segera memperpanjang pajak kendaraan sesuai tarif terbaru. Jika setelah periode ini masih ada yang tidak membayar pajak, kendaraannya tidak akan bisa beroperasi di jalan kabupaten maupun provinsi,” tegas Kang Dedi.
Ia pun mengingatkan warga agar memanfaatkan kebijakan ini dengan baik dan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
> “Ayo, setelah ini jangan ada lagi yang telat bayar pajak. Kalau tidak, nanti mau lewat mana? Mau terbang di udara?” canda Kang Dedi dalam unggahannya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat. (Restu/Win)