Kado Istimewa: Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hadir di Samsat Pangandaran
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kabar gembira bagi warga Pangandaran dan seluruh masyarakat Jawa Barat! Dalam rangka menyambut Lebaran, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, memberikan kado istimewa berupa penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Kabupaten Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafii, S.Ag., M.Ag., saat dihubungi pada Rabu, 19 Maret 2025, membenarkan kebijakan ini.
“Benar, Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang masih menunggak. Yang menunggak satu tahun, dua tahun, bahkan lebih dari lima tahun, bisa memanfaatkan program ini mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Tunggakan pajaknya dihapus, dan cukup membayar pajak satu tahun berjalan,” jelasnya.
Masyarakat Pangandaran dan Jawa Barat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar administrasi kendaraan mereka kembali tertib dan taat pajak tepat waktu.
Ketentuan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
1. Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun, pemilik diwajibkan membawa kendaraan tersebut, serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2024 tentang Samsat. Pemrosesan dilakukan langsung di Samsat Kabupaten Pangandaran.
2. Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Jika plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Memanfaatkan Program Ini
H. Adun Abdullah Syafii menegaskan bahwa setelah periode penghapusan denda dan tunggakan ini berakhir, akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang masih belum membayar pajak.
“Jika kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB kedapatan tidak membayar pajak, maka akan dihapus dari register administrasi. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki nilai hukum dan berisiko terkena tindakan dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi ketertiban administrasi dan kelancaran pembangunan daerah. (Nung)