Kanit PPA Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kapolrestabes Makassar Langsung Copot Jabatan!
Jayantara-News.com, Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN.
Pencopotan ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa Iptu HN berusaha melobi korban pelecehan seksual agar berdamai dengan pelaku, bahkan dengan iming-iming uang.
“Iptu HN sudah dicopot dari jabatannya melalui telegram rahasia yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama muncul,” tegas Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Kasus yang menimpa korban berinisial AN (16) saat ini masih dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar. Namun, Kombes Arya memastikan belum ada transaksi uang antara korban dan pelaku.
“Ada dugaan pelanggaran kode etik dalam upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Tapi, sejauh ini belum ada uang yang diberikan baik oleh korban maupun pelaku,” ujarnya.
Tindakan dugaan pemaksaan damai ini pertama kali terungkap lewat unggahan video di akun Instagram @teropongmakassar. Dalam video tersebut, orang tua korban mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menekan korban untuk berdamai dengan pelaku, bahkan menyebut nominal uang Rp 5 juta sebagai “uang baju lebaran”.
Korban AN membenarkan kejadian tersebut dan mengaku dipanggil ke ruang Unit PPA Polrestabes Makassar untuk “bernegosiasi” soal damai.
“Saya disuruh menyebut nominal uang untuk damai. Mereka bilang, berapa kemampuan pelaku untuk membayar supaya kasusnya diselesaikan. Bahkan, ada yang menawarkan Rp 10 juta, katanya nanti dibagi dua, saya dapat Rp 5 juta buat beli baju lebaran,” ungkap AN.
Mantan Kapolres Depok ini menegaskan akan menangani kasus ini dengan transparan dan tuntas.
“Siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Chep)