Polri Mandul! Firli Bahuri Masih Bebas, Kasus Pemerasan Macet di Tengah Jalan
Jayantara-News.com, Jakarta
Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai mandek.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, Firli tak kunjung ditahan. Hal ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Polda Metro Jaya, yang dianggap gagal menuntaskan kasus tersebut.
Menurut IM57+ Institute, lambannya proses hukum membuka celah bagi Firli untuk mencari celah lolos dari pertanggungjawaban.
> “Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus ini. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak dilakukan,” ujar Lakso Anindito, perwakilan IM57+ Institute, Rabu (19/3/2025).
Lebih jauh, Lakso menyoroti bahwa kasus ini menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara besar yang menjadi perhatian nasional.
> “Bagaimana bisa tim khusus yang baru dibentuk untuk menangani korupsi, sementara kasus lama yang jadi sorotan publik malah tak jelas ujungnya?” tegasnya.
Ada “Permainan” di Balik Praperadilan?
IM57+ Institute juga menaruh curiga atas keputusan Firli untuk kembali mengajukan praperadilan.
> “Saya khawatir ada cerita lain di balik pengajuan ini. Firli tampak sangat percaya diri. Jangan sampai ada kesepakatan tersembunyi yang mengorbankan harapan publik atas penyelesaian kasus ini,” tegas Lakso.
Mereka pun mendesak kepolisian menepati janji untuk menuntaskan kasus ini. Jika tidak mampu, KPK harus turun tangan mengambil alih.
> “Kalau Polri tak mampu, KPK harus ambil alih! Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja!” pungkasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Alasan pencabutan? Mereka mengaku berkasnya masih belum sempurna. Namun, tak menutup kemungkinan Firli akan kembali mengajukan praperadilan setelah melakukan revisi materi gugatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengklaim bahwa penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, faktanya hingga kini Firli masih bebas berkeliaran.
Publik pun menanti, apakah kepolisian benar-benar berani menuntaskan kasus ini? Ataukah kasus ini hanya akan jadi tontonan drama hukum tanpa akhir? (Restu)