Jabatan Tinggi, Moral Rendah! Kepala Perpustakaan & Plt Kasat Pol PP Banyuasin Tersandung Pungli Parkir
Jayantara-News.com, Banyuasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali membongkar praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah AL, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin sekaligus Plt Kasat Pol PP Banyuasin, EP, mantan Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019, serta S, Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan periode 2021–2023.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, H. Giovani, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada sektor retribusi parkir selama periode 2020–2023.
“Siang tadi, kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Setelah ditemukan cukup bukti, mereka langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Giovani, Kamis (20/3/2025).
Tak menunggu lama, ketiganya langsung digiring ke Rutan Pakjo Klas 1 Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 21 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Saat ini, kami fokus pada pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Jabatan tinggi ternyata tidak menjamin moral yang bersih. Masyarakat Banyuasin tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Chep)