Pemerintah Hadapi Gugatan Navayo: Aset RI di Prancis Terancam Disita
Jayantara-News.com, Jakarta
Sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan perusahaan Navayo International AG memasuki babak baru. Putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura mengharuskan pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta dolar AS kepada Navayo. Jika pembayaran tidak dilakukan, pemerintah akan dikenai denda keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia menerima putusan tersebut, tetapi akan berupaya menghambat eksekusi penyitaan aset negara di Prancis.
> “Masalah ini sudah berlarut-larut, hingga akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan arbitrase Singapura dan meminta penyitaan terhadap beberapa aset pemerintah Indonesia di Prancis,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Salah satu aset yang berpotensi disita adalah properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris. Namun, Yusril menegaskan bahwa penyitaan tersebut bertentangan dengan Konvensi Wina, yang melindungi aset diplomatik dari penyitaan.
> “Walaupun sudah dikabulkan Pengadilan Prancis, kita tetap akan melakukan upaya perlawanan untuk mencegah eksekusi ini,” katanya.
Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi. Dari total nilai proyek, Navayo baru mengerjakan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar, jauh dari kesepakatan awal dengan Kemhan.
Sengketa ini bermula dari permasalahan pengelolaan satelit Kemhan pada tahun 2015, yang menyebabkan gugatan arbitrase internasional. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase memutuskan Indonesia harus membayar biaya sewa satelit dan biaya arbitrase, yang totalnya mencapai Rp 515 miliar.
Saat ini, pemerintah tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tuntutan ini. (Red)