Preman THR Cikiwul Nangis Ditangkap! Dedi Mulyadi: “Jangan Takut, Lawan Premanisme!”
Jayantara-News.com, Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Suhada, pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul yang sempat viral karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke perusahaan di Kecamatan Bantargebang.
Penangkapan Suhada ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut terhadap aksi premanisme.
> “Terima kasih kepada Jajaran Polda Metro Jaya, Kapolda, Dirreskrimum, dan Kapolres Metro Bekasi Kota. Jagoan Cikiwul sudah ditangkap!” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok-nya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Dedi, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat di Jawa Barat agar tidak meniru gaya preman yang ujung-ujungnya hanya berakhir di balik jeruji.
> “Ini pembelajaran bagi semuanya! Jangan sok jago kalau ujung-ujungnya nangis saat ditangkap!” tambahnya.
Suhada ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). Berbeda dari video viralnya yang garang saat berhadapan dengan satpam perusahaan, kali ini ia hanya bisa tertunduk dengan pakaian tahanan dan tangan terborgol.
Saat digiring polisi, seorang wartawan menyapanya, “Sehat, Bang Jago?”
Dengan suara pelan, Suhada hanya menjawab, “Sehat.”
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi premanisme di Bekasi, terutama yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
> “Siapa pun yang merasa menjadi korban pemalakan, jangan ragu lapor ke polisi! Kami tidak mentolerir aksi premanisme!” tegasnya.
Suhada kini dijerat Pasal 335 dan/atau 368 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Jangan Takut Preman! Kalau Ditangkap, Pasti Nangis!” tandas Dedi Mulyadi. (Goes)